perjanjian internasional disebut sebagai bersifat self-executing jika dapat berlaku.... a. sesudah ratifikasi oleh negara peserta b. sesudah diterimanya na
PPKn
Berli78
Pertanyaan
perjanjian internasional disebut sebagai bersifat self-executing jika dapat berlaku....
a. sesudah ratifikasi oleh negara peserta
b. sesudah diterimanya naskah perjanjian
c. sesudah ditandatangani oleh peserta perjanjian
d.sesudah dilakukan perubahan UU di negara peserta perjanjian
e. sebelum diratifikasi oleh negara peserta
a. sesudah ratifikasi oleh negara peserta
b. sesudah diterimanya naskah perjanjian
c. sesudah ditandatangani oleh peserta perjanjian
d.sesudah dilakukan perubahan UU di negara peserta perjanjian
e. sebelum diratifikasi oleh negara peserta
1 Jawaban
-
1. Jawaban RYANDI192020w00w0w0w
c.jawabnya kayanya insyaAllah