dalam menjalankan tugas pemerintahan,bupati di bantu oleh wakil bupati dan perangkat daerah. salah satu tugas wakil bupati adalah? TOLONG BANTU JAWAB Y MAKASI
PPKn
vidya47
Pertanyaan
dalam menjalankan tugas pemerintahan,bupati di bantu oleh wakil bupati dan perangkat daerah. salah satu tugas wakil bupati adalah?
TOLONG BANTU JAWAB Y
MAKASI
TOLONG BANTU JAWAB Y
MAKASI
2 Jawaban
-
1. Jawaban bagasrehan
Tugas wakil bupati:
menyelenggarakan pemerintahan daerah; Membantu Bupati dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup; Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa; Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah; Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Bupati; Melaksanakan tugas dan wewenang Bupati apabila Bupati berhalangan.bupati bertugas adalah bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. -
2. Jawaban anzali2
Wakil Bupati mempunyai tugas : Membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah; Membantu Bupati dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup; Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa; Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah; Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Bupati; Melaksanakan tugas dan wewenang Bupati apabila Bupati berhalangan.bupati bertugas adalah bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten.