PPKn

Pertanyaan

Dalam menyampaikan pendapat di buka umum,wajib memberitahukan kepada polri.apakah isi surat pembertihuan tersebut

1 Jawaban

  • Isi surat pemberitahuan tentang unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum yang harus diberikan kepada kepolisian telah diatur dengan jelas dalam pasal 11 Undang Undang Nomor 9 tahun 1998. Berdasarkan pasal tersebut, yang harus diinformasikan adalah:

    ● Maksud juga tujuan aksi

    ● Tempat pelaksaan aksi, rute yang akan dilalui, juga lokasi aksi

    ● Waktu pelaksanaan dan perkiraan lamanya aksi juga harus diinformasikan

    ● Siapa penanggung jawab aksi

    ● Nama organisasi, alamat organisasi dan apakah status mereka adalah kelompok atau hanya perorangan

    ● Apa saja alat yang akan digunakan dalam aksi yang akan diadakan

    ● Berapa jumlah peserta yang akan mengikuti aksi juga wajib diinformasikan dalam surat tersebut.

Pertanyaan Lainnya