Dalam menyampaikan pendapat di buka umum,wajib memberitahukan kepada polri.apakah isi surat pembertihuan tersebut
PPKn
pu1trianaaina
Pertanyaan
Dalam menyampaikan pendapat di buka umum,wajib memberitahukan kepada polri.apakah isi surat pembertihuan tersebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Isi surat pemberitahuan tentang unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum yang harus diberikan kepada kepolisian telah diatur dengan jelas dalam pasal 11 Undang Undang Nomor 9 tahun 1998. Berdasarkan pasal tersebut, yang harus diinformasikan adalah:● Maksud juga tujuan aksi
● Tempat pelaksaan aksi, rute yang akan dilalui, juga lokasi aksi
● Waktu pelaksanaan dan perkiraan lamanya aksi juga harus diinformasikan
● Siapa penanggung jawab aksi
● Nama organisasi, alamat organisasi dan apakah status mereka adalah kelompok atau hanya perorangan
● Apa saja alat yang akan digunakan dalam aksi yang akan diadakan
● Berapa jumlah peserta yang akan mengikuti aksi juga wajib diinformasikan dalam surat tersebut.