PPKn

Pertanyaan

Jelaskan tugas pokok MA!

2 Jawaban

  • menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
  • 1. Tugas Kasasi

    Mahkamah agung adalah suatu lembaga pengadilan negara tertinggi yang merupakan lambaga kasasi. Tugas pelaksanaan diatur dalam pasal 20 yang berbunyi bahwa putusan pengadilan tingkat banding dalam lingkungan peradilan umum dapat dimintakan kasasi kepada mahkamah agung oleh pihak berkepentingan, baik mengenai perkara perdata maupun perkara pidana, dengan cara yang diatur dengan undang-undang.

    2. Tugas Peninjauan Kembali

    Meninjau kembali atas hasil keputusan dari pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap terhadap perkara perdata ataupun pidana yang dapat diajukan terhadap pihak yang memiliki kepentingan, yang didalamnya juga ada ahli waris yang termasuk dalam pihak yang bermasalah. Tugas peninjauan ini diatur di pasal 21 UU No. 14 tahun 1970 dan pasal 52 UU No. 13 tahun 1965.

    3. Tugas Memutuskan Sengketa

    Tugas dan fungsi hakim agung atau mahkamah agung merupakan tempat memutuskan perkara dengan melakukan aju banding dalam mengenai putusan wasit dengan nilai harga tertentu. Pasal 46 ayat 3 undang-undang No. 13 tahun 1965 mengatur pemutusan sengketa tentang wewenang mengadili antara pengadilan-pengadilan di beberapa lingkungan peradilan.

    4. Tugas Menguji

    Berdasarkan pasal 26 undang-undang No. 14 tahun 1970 mahkamah agung berhak menguji peraturan yang lebih rendah dari undang-undang terhadap sah atau tidaknya suatu perkara undang-undang yang lebih tinggi yang dilakukan dengan jalan putusan kasasi oleh mahkamah agung.

Pertanyaan Lainnya