PPKn

Pertanyaan

1. sebutkan bentuk-2 bela negara UU no3 tahun 2002!
2.Tuliskan 4 contoh peran mu sbg pelajar dlm upaya bela negara!
3.Jelaskan mengapa negara di katakan memiliki sifat memaksa!
4.Agar negara dpt melaksanakan fungsi ny, maka harus trcipta ketahanan nasional. jelaskan maksud ny!
JAWAB DENGAN BENAR! TERIMAKASIH:)

1 Jawaban

  • 1.Menurut UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2, bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara yaitu melalui : Pendidikan Kewarganegaraan. Artinya, untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.Pelatihan dasar kemiliteran. Artinya, selain TNI salah satu komponen warga Negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsure mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajibPengabdian sesuai dengan profesi. Artinya pengabdian warga Negara yang mempunyai tugas profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya.Warga Negara yang berprofesi sebagai medis, tim SAR, PMI, bantuan social dan perlindungan masyarakat (Linmas) memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.

    2.-Mengembangkan sikap cinta tanah air
    -menciptakan suasana rukun dan damai
    -mengembangkan kepedulian sosial
    -meningkatkan kegiatan gotong royong

    3. Karena Negara memiliki sifat memaksa artinya bahwa negara memiliki hak atau kewenangan untuk memaksakan berbagai peraturan yang dibuatnya untuk ditaati oleh seluruh warganya. Untuk memaksakan berbagai peraturan yang dibuatnya pemerintah negara memiliki sarana seperti tentara, polisi, hakim, jaksa, dan sebagainya. Negara berhak menentukan sanksi bagi pelanggaran atas aturan yang dibuatnya, dari sanksi yang ringan sampai sanksi yang sangat berat yaitu berupa pidana, bahkan hukuman mati.
    Berkenaan dengan sifat memaksa ini, dalam masyarakat yang telah tertanam konsensus nasional yang kuat mengenai tujuan bersama yang hendak dicapai, biasanya sifat memaksa ini tidak tampak begitu menonjol. Sebaliknya di negara-negara yang baru di mana konsensus nasional tentang tujuan bersama itu belum begitu kuat, maka sifat paksaan ini lebih tampak. Di negara-negara yang lebih demokratis, diupayakan pemakaian kekerasan seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dikedepankan caracara yang persuasif untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.

    4.maksudnya adalah Ketahanan Nasional pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia  dari masa ke masa. Kepastian itu  menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
    Baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap  aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi  segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas , integritas, kelangsungan  hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
    Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan  nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara  dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang  dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
    Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan  bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.

Pertanyaan Lainnya