PPKn

Pertanyaan

aturan hukum internasional yang mengatur fungsi perwakilan diplomatik adalah

1 Jawaban

  • Membicarakan perihal sumber hukum diplomatik tentunya tidak dapat dipisahkan dari sumber hukum internasional karena hukum diplomatik pada dasarnya adalah bagian dari hukum internasional itu sendiri.
    Menurut Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional berikut :

    Perjanjian-perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang dengan tegas menyebutkan ketentuan-ketentuan yang diakui oleh negara-negara yang bersengketa;Kebiasaan internasional yang terbukti merupakan praktik umum yang diakui sebagai hukumPrinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beadab, danKeputusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjana-sarjana yang paling terkemuka dari pelbagai negara di dunia sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah-kaidah hukum.

Pertanyaan Lainnya