PPKn

Pertanyaan

jelaskan pengertian pemerintah dari arti luas!

2 sebutkan lembaga-lembaga negara yang berada di tingkat pusat!
3 apa tugas dari lembaga legislatif!
4 sebutkan tugas dan wewenang DPd
5 sebutkan beberapa kewenangan mahakamah kostitusi(MK)!
tolong dijawab dengan jawaban yang tepat!

1 Jawaban

  • 1.pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, dan yudikatif untuk mencapai tujuan . lembaga legislatif bertugas untuk membuat undang-undang.
    2.ada beberapa lembaga Negara di antaranya :
    -Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    -Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    -Presiden
    -Mahkamah Agung (MA)
    -Mahkamah Konstitusi (MK)
    -Komisi Yudisial (KY)
    -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    3.Legislatif yang bertugas membuat undang undang. Lembaga legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),DPD, MPR.
    4.Tugas dan wewenang DPD antara lain:
    -Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
    -Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
    -Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota badan pemeriksa keuangan.
    5. wewenang
    1. Menguji UU Terhadap UUD 1945.
    2. Memutuskan Sengketa Pendapat
    3. Memutuskan Pembubaran Partai Politik
    4. Memutuskan Perselisihan Tentang Hasil Pemilu
    5. Memutuskan Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan Wakil Presiden

Pertanyaan Lainnya