PPKn

Pertanyaan

Pasal pasal yang berhubungan dengan pemerintah daerah

1 Jawaban

  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 18 TAHUN 1965
    TENTANG
    POKOK POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
    Presiden Republik Indonesia,
    Menimbang:
    a.bahwa berhubung dengan perkembangan ketata-negaraan dalam rangka kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 sejak Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, maka ketentuan-ketentuan perundangan tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah perlu diperbaharui sesuai dengan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar dari pada Haluan Negara dan pedoman-pedoman pelaksanaannya;
    b.bahwa pembaharuan itu, sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, haruslah berbentuk satu Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah sesuai dengan kegotongroyongan Demokrasi Terpimpin dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup segala pokok-pokok (unsur-unsur) yang progresif dari Undang-undang No. 22 tahun 1948, Undang-undang No. 1 tahun 1957, Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan). Penetapan Presiden No. 2 tahun 1960 dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) juncto Penetapan Presiden No. 7 tahun 1965 serta untuk mewujudkan Daerah-daerah yang dapat berswadaya dan berswasembada;
    c.bahwa agar dapat dilaksanakan pembentukan Pemerintah Daerah tingkat III selekas mungkin;
    Memperhatikan : Usul Panitia Negara yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 514 tahun 1961 dan No. 5 47 tahun 1961:
    Mengingat:
    1.Pasal 1 ayat (1), pasal 5 ayat (1), pasal 18 dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
    2.Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, No. IV/MPRS/ 1963, No. V/MPRS/1965. No. VI/MPRS/1965, No. VII/ MPRS 1965 dan No. VIII/MPRS/1965;
    Mendengar: Presidium Kabinet Republik Indonesia;
    Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
    Memutuskan:
    Pertama mencabut:
    1.Undang-undang No, 1 tahun 1957;
    2.Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan);
    3.Penetapan Presiden No. 2 tahun 1960;
    4.Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) juncto Penetapan Presiden No. 7 tahun 1965;
    Kedua menetapkan:
    Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah.
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    (1) Yang dimaksud dengan "Daerah" dalam Undang-undang ini, ialah daerah besar dan daerah kecil tersebut dalam pasal 18 Undang-undang Dasar yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

    (2) Istilah-istilah "Propinsi", "Kabupaten" dan "Kecamatan" sebagaimana halnya dengan istilah-istilah "Kotaraya", "Kotamadya" dan "Kotapraja", adalah istilah-istilah untuk nama jenis Daerah dan bukan merupakan penunjukan sesuatu wilayah administratif.

    (3) Yang dimaksud dengan "Kota" ialah kelompokan penduduk yang bertempat tinggal bersama-sama dalam satu wilayah yang batasnya menurut peraturan-peraturan yang telah ditentukan.

    (4) Yang dimaksud dengan "Desa" atau daerah yang setingkat dengan itu adalah kesatuan masyarakat hukum dengan kesatuan penguasa yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri seperti dimaksud dalam penjelasan pasal 18 Undang-undang Dasar.

    (5) Jika dalam Undang-undang ini disebut "setingkat lebih atas", maka yang dimaksudkan adalah:
    a.Daerah tingkat I bagi Daerah tingkat II yang terletak dalam wilayah Daerah tingkat I itu;
    b.Daerah tingkat II bagi Daerah tingkat III yang terletak dalam wilayah Daerah tingkat II itu.

    (6) Dalam Undang-undang ini istilah keputusan dapat diartikan juga peraturan.

    BAB II
    PEMBAGIAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DALAM DAERAH
    Pasal 2
    (1) Wilayah Negara Republik Indonesia terbagi habis dalam Daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri dan tersusun dalam tiga tingkatan sebagai berikut:
    a.Propinsi dan/atau Kotapraja sebagai Daerah tingkat I.
    b.Kabupaten dan/atau Kotamadya sebagai Daerah tingkat II dan
    c.Kecamatan dan/atau Kotapraja sebagai Daerah tingkat III.

Pertanyaan Lainnya