PPKn

Pertanyaan

yang anda pahami bahwa bela negara adalah hak sekaligus sebagai kewajiban warga negara.

1 Jawaban

  • Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara termuat dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini berarti bahwa sebagai warga negara, kita memiliki hak sekaligus kewajiban untuk membela negara.

Pertanyaan Lainnya