Secara umum HAM dapat di kelompokkan menjadi 6, yaitu...
PPKn
D7wiyunitarra
Pertanyaan
Secara umum HAM dapat di kelompokkan menjadi 6, yaitu...
1 Jawaban
-
1. Jawaban CcAroLSMie
Hak Asasi Pribadi / Personal Rights , Hak Asasi Politik / Political Rights , Hak Asasi Hukum / Legal Equality Rights , Hak Asasi Ekonomi / Property Rights , Hak Asasi Peradilan / Producedural Rights , Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Rights : )