PPKn

Pertanyaan

Asal mula terbentuknya negara Liberia adalah secara ?

2 Jawaban

  • Semoga bisa membantu
    Pendekatan faktual (primer), berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi  pengalaman sejarah).

    Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.

     

    Teori Kenyataan

    Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.

     

    Teori Ketuhanan
    Timbulnya negara itu adalah atas kehendak TuhanSegala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. 

     Teori Perjanjian Masyarakat

    Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah.

    Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J. Rousseau (1712-1778).

    Teori Kekuasaan

    Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”. 

    Teori Hukum Alam

    Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.

    Penganut Teori Hukum Alam antara lain:

    Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat.

     Teori Hukum Murni

    Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.

     Teori Modern

    Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memeroleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.

    1) Teori Organis

    Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.

    Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme, selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidup yang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.

    2) Teori Anarkhis

    3) Teori Mati Tuanya Negara

    Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karena gunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnya suatu wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketika dapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil), penaklukan, persetujuan, penggabungan
  • Republik Liberia adalah satu-satunya negara di Afrika Barat yang tidak pernah dijajah oleh bangsa Barat. “The love of Liberty brought us here” merupakan motto bagi penduduk baru di negara tersebut. Mereka adalah budak-budak negro di Amerika Serikat yang telah dimerdekakan dan oleh perkumpulan philantropik dikirim ke tempat asal nenek moyang mereka. Tindakan repatriasi ini juga diharapkan agar adanya budak-budak yang dibebaskan itu tidak menggoncangkan masyarakat kulit putih di Amerika Serikat. Oleh sebab itu maka pada 1847 dibentuklah negara baru di Afrika yang diberi nama Liberia.

Pertanyaan Lainnya