Seorang pegawai mendapat gaji setiap bulan Rp. 1.500.000. Ia mempunyai satu istri tidak bekerja dan satu anak. Hitunglah pajak penghasilan pegawai tersebut?
IPS
indahwidyabutar
Pertanyaan
Seorang pegawai mendapat gaji setiap bulan Rp. 1.500.000. Ia mempunyai satu istri tidak bekerja dan satu anak. Hitunglah pajak penghasilan pegawai tersebut?
1 Jawaban
-
1. Jawaban khominghoo
gaji setahun = 12 x 1.500.000 = 18.000.000
pktp = 15.600.000
sisa = 2.400.000
pph terutang = 2.400.000 x 5% = 120.000
besar pajak tiap bulan = 120.000/12 = 10.000