dengan diberlakukannya UU no 32 tahun 2004 akan kewenangan didesentralisasikan ke daerah, artimya
PPKn
twolang
Pertanyaan
dengan diberlakukannya UU no 32 tahun 2004 akan kewenangan didesentralisasikan ke daerah, artimya
1 Jawaban
-
1. Jawaban DenmazEvan
Kategori soal: PKn - Desentralisasi
Kelas: XI
Pembahasan:
Dengan diberlakukannya UU no 32 tahun 2004 akan kewenangan didesentralisasikan ke daerah bermakna bahwa pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan daerah.
Kewenangan yang dimaksud yaitu mengurus, dan mengatur rumah tangga daerah. Semuanya diserahkan kepada masyarakat di daerah-daerah. Pemerintah pusat cuma berperan sebagai pengamat, supervisor, pemantau, pengawas dan penilai.
Visi otonomi daerah dapat dijabarkan dalam tiga ruang lingkup utama, antara lain:
- Politik dengan pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang terhadap lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan bertanggung jawab
- Ekonomi dengan di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, juga terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.
- Sosial dan Budaya, dengan menciptakan harmoni sosial, memelihara nilai-nilai lokal dalam merespon dinamika kehidupan masyarakat