Jika kita meminjamkan uang ke tetangga yang sedang sakit untuk berobat ,hukum meminjamkan uang tersebut adalah A. Sunah B. Wajib C. Mubah D. Makruh
B. Arab
Dianaden
Pertanyaan
Jika kita meminjamkan uang ke tetangga yang sedang sakit untuk berobat ,hukum meminjamkan uang tersebut adalah
A. Sunah
B. Wajib
C. Mubah
D. Makruh
A. Sunah
B. Wajib
C. Mubah
D. Makruh
2 Jawaban
-
1. Jawaban nisa1391
A. Sunnah
semoga membantu -
2. Jawaban nura121
jawabanya WAJIB
maaf klu salah y....