PPKn

Pertanyaan

peran daerah dalam kerangka nkri

2 Jawaban

  • daerah mempunyai peran mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sesuai otonomi daerah...
  • Wilayah Indonesia terbagi atas daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
    Pemerintah daerah memiliki hak untuk mengurus daerah sendiri menurut azas otonomi daerah dan tugas perbantuan.
    Hubungan pemerintah pusat dan daerah memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
    Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa.

Pertanyaan Lainnya