PPKn

Pertanyaan

Arti dari Pemerintah pusat,Urusan pemerintah daerah, pemerintah dearah, pemilihan kepala daerah, keuangan daerah, peraturan daerah, wewenang daerah........

TOLONG BANTUNYA..........................

1 Jawaban

  • 1. pemerintahan daerah adalah penyelenggaran urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan dprd menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam prinsip nkri sebagaimana dimaksud dalam uud 1945.
    2.pemerintah pusat = lembaga negara yang mengurus urusan di tingkat pusat. artinya ya yang mengurus urusan negara. hanya ada beberapa urusan, yaitu : agama, peradilan, pertahanan, keamanan, fiskal dan moneter, serta politik luar negeri .
    3.Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).

Pertanyaan Lainnya