Arti dari Pemerintah pusat,Urusan pemerintah daerah, pemerintah dearah, pemilihan kepala daerah, keuangan daerah, peraturan daerah, wewenang daerah........ TOLO
PPKn
Azifa06
Pertanyaan
Arti dari Pemerintah pusat,Urusan pemerintah daerah, pemerintah dearah, pemilihan kepala daerah, keuangan daerah, peraturan daerah, wewenang daerah........
TOLONG BANTUNYA..........................
TOLONG BANTUNYA..........................
1 Jawaban
-
1. Jawaban Sintadwi02
1. pemerintahan daerah adalah penyelenggaran urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan dprd menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam prinsip nkri sebagaimana dimaksud dalam uud 1945.
2.pemerintah pusat = lembaga negara yang mengurus urusan di tingkat pusat. artinya ya yang mengurus urusan negara. hanya ada beberapa urusan, yaitu : agama, peradilan, pertahanan, keamanan, fiskal dan moneter, serta politik luar negeri .
3.Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).