B. Arab

Pertanyaan

apakah hukum dari menyambung gigi

1 Jawaban

  • hukum memakai gigi palsu dalam Islam adalah mubah (diperbolehkan). Hal ini tidaklah diharamkan. Yang diharamkan adalah jika tujuannya untuk mempercantik atau memperindah. Al-Lajnah Ad-Daimah berfatwa:“Tidaklah mengapa mengobati gigi yang copot atau rusak dengan sesuatu yang dapat menghilangkan bahayanya atau dengan mencabutnya dan menggantinya dengan gigi buatan (palsu) ketika hal itu memang diperlukan"

Pertanyaan Lainnya