apakah hukum dari menyambung gigi
B. Arab
Feby041
Pertanyaan
apakah hukum dari menyambung gigi
1 Jawaban
-
1. Jawaban AyyuLestari1
hukum memakai gigi palsu dalam Islam adalah mubah (diperbolehkan). Hal ini tidaklah diharamkan. Yang diharamkan adalah jika tujuannya untuk mempercantik atau memperindah. Al-Lajnah Ad-Daimah berfatwa:“Tidaklah mengapa mengobati gigi yang copot atau rusak dengan sesuatu yang dapat menghilangkan bahayanya atau dengan mencabutnya dan menggantinya dengan gigi buatan (palsu) ketika hal itu memang diperlukan"