Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 50 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993 yang kemudian dikukuhkan
PPKn
christoporus3
Pertanyaan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 50 Tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993 yang kemudian dikukuhkan lagi melalui.....
a. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
d. Undand-Undang No. 32 Tahun 2004
a. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
c. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
d. Undand-Undang No. 32 Tahun 2004
2 Jawaban
-
1. Jawaban aisyah748
jawabannya adalah C. -
2. Jawaban 3zuya
menurutku jawabannya
C. Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999
UU tersebut menjelaskan tentang HAM yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM (pada Bab VIII, Pasal 75 sampai 99)
semoga membantu dan bermanfaat