PPKn

Pertanyaan

Tuliskan ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Yang menjamin potensi yang dimiliki setiap daerah di Indonesia sesungguhnya merupakan kekayaan dan potensi seluruh bangsa Indonesia

1 Jawaban

  • Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Kata "dikuasai" dalam ketentuan pasal 33 ayat (3) berarti negara memiliki kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Adapun tujuannya agar seluruh rakyat dapat merasakan hasil kekayaan alam secara merata. Dengan demikian, kemakmuran akan dapat dirasakan oleh rakyat di seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya rakyat satu atau dua daerah.

    Semoga membantu :)

Pertanyaan Lainnya