Tuliskam bunyi pasal 10 uu no 39
PPKn
tasyadianab
Pertanyaan
Tuliskam bunyi pasal 10 uu no 39
1 Jawaban
-
1. Jawaban sabila363
Pasal 10Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.