PPKn

Pertanyaan

latar belakang dikeluarkan peraturan perundang-undangan tentang mengemukakan pendapat

1 Jawaban

  • firmasikan alamat emailmu dan kamu akan memperoleh 10 poin





    Sekolah Menengah Pertama  

    PPKn 5+3 poin

     

    Tunjukkan latar belakang dikeluarkannya peraturan perundang-undangan tentang menyampaikan pendapat!

    Tanyakan detil pertanyaan  

    Ikuti tidak puas? sampaikan!dari Sekarramdyarti 13.06.2014

    Jawabanmu



    Zainab  

    Ambisius

    Kebebasan mengemukakan pendapat atau mengeluarkan pikiran seorang warga negara secara konstitusional dijamin dalam Undang-Undang dasar 1945 pasal 28 yang berbunyi:”kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang”. Jaminan konstitusional dalam UUD 1945 juga menyatakan, bahwa kebebasan mengeluarkan pendapat juga merupakan bagian dari hak asasi manusia (pasal 28 E ayat 3).

    Pada tanggal 26 Oktober 1998, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan mengeluarkan pendapat di muka umum. Adapun dasar pertimbangan dikeluarkannya undang-undang tersebut disebabkan hal-hal sebagai berikut.

    a. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal hak asasi manusia.
    b. Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    c. Untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai.
    d. Hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertanyaan Lainnya