Apabila masyarakat menghadapi suatu perkara baik pidana maupun perdata dapat menyeleseikannya melalui peradilan
PPKn
i9kainfanyruc
Pertanyaan
Apabila masyarakat menghadapi suatu perkara baik pidana maupun perdata dapat menyeleseikannya melalui peradilan
1 Jawaban
-
1. Jawaban satiya5
mbahkfopdlmsppsma!aldsmsnskcmds