perusahaan yang tidak memiliki perizinan apakah bisa disebut perusahaan yang ilegal. jelaskan. serta apa perbedaan perusahaan ilegal dan legal?
Akuntansi
sakpopalaysi
Pertanyaan
perusahaan yang tidak memiliki perizinan apakah bisa disebut perusahaan yang ilegal. jelaskan. serta apa perbedaan perusahaan ilegal dan legal?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Alfatih17
Perusahaan yg tidak memiliki perizinan dapat disebut sebagai perusahaan ilegal. Karena perusahaan ilegal adalah perusahaan yg dalam pendiriannya tidak memiliki perizinan atau tanpa dasar hukum, sedangkan perusahan legal adalah perusahaan yg mempunyai dasar hukum dan perizinan dalam pendiriannya.