Tuliskan dan salinlah berdasarkan undang undang dasar 1945 tentang kebebasan dalam mengeluarkan pendapat dan berkumpul
PPKn
dianaannissatikh
Pertanyaan
Tuliskan dan salinlah berdasarkan undang undang dasar 1945 tentang kebebasan dalam mengeluarkan pendapat dan berkumpul
1 Jawaban
-
1. Jawaban Algiii
Kebebasan mengeluarkan pendapat ada dalam pasal 28 UUD 1945 yaitu
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Setiap warga negara perlu memahami hak dan kewajiban warga negara dalam mengemukakan pendapat.
1. Hak, Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh perlindungan hukum
2. Kewajiban
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.selain itu kebeasan mengeluarkan pendapat dimuka umum juga diterangkan dalam UU No.9 Tahun 1998.