PPKn

Pertanyaan

bukti pelaksanaan kedaulatan rakyat beserta pasal-pasalnya

1 Jawaban

  • Setiap negara memerlukan kedaulatan,baik ke luar maupun ke dalam. Menurut Jean Bodin (1530-1596). Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Kekuasaan tertinggi itu sah dan harus ditaati rakyat. Jika suatu negara telah merdeka, secara otomatis negara itu berdaulat. Demikian juga negara Indonesia. Kedaulatan negara Indonesia diperoleh dengan perjuangan. Oleh karena itu, kita wajib mempertahankan kedaulatan negara ini dengan berperan aktif dalam pembangunan.

    1. Pengertian Kedaulatan
    Berdaulat asal kata dari daulat (dari bahasa arab) yang berarti kekuasaan. Jadi, berdaulat artinya mempunyai kekuasaan. Kata kedaulatan, juga berasal dari bahasa latin yaitu supremus, artinya yang tertinggi. Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang suatu kesatuan politik. Jadi kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain, kecuali kekuasaan yang satu adalah kekuasaan Tuhan. Dengan demikian pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
    Makna Kedaulatan Rakyat
    Menurut teori, suatu negara yang akan berdiri harus memenuhi tiga syarat, yaitu :
    a) Rakyat
    Rakyat adalah semua orang yang berada di dalam suatu negara atau menjadi penghuni suatu negara.
    b) Wilayah/daerah
    Adalah wilayah yang menunjukkan batas-batas ditempat negara itu untuk dapat melaksanakan kedaulatannya.
    c) Pemerintah yang berdaulat
    Adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan rakyatnya dan menjaga seluruh tanah air serta segenap rakyatnya.
    Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyat. Pengertian kedaulatan ada 2 yaitu,
    1. Kedaulatan kedalam
    Kedaulatan kedalam artinya pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengakapan negara yang diperlukan untuk itu. Dalam pembukaan UUD 1945 kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara sebagai berikut.
    a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
    b. Memajukan kesejahteraan umum
    c. Mencerdaskan kehidupan bangsa

    2. Kedaulatan keluar
    Kedaulatan keluar mengandung pengertian kekuasaan untuk mengadakan atau kerjasama dengan negara lain. Hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan sosial. Ini berarti pula bahwa bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya (pasal-pasal), yaitu :
    a. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian pribadi, dan keadilan sosial (Pembukaan Uud 1945 alinea ke-4)
    b. Pasal 11 ayat (1), berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
    c. Pasal 13 ayat (1), berbunyi : Presiden mengangkat duta dan konsul

    2. Teori-teori Kedaulatan

    a) Teori Kedaulatan Tuhan
    Teori ini mengemukakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Raja atau penguasa mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja/penguasa.
    Teori ini pernah dianut oleh negara jepang pada saat dipimpin Kaisar Tenno Heika sehingga dia dianggap sebagai keturunan dewa matahari.

    b) Teori Kedaulatan Raja
    Teori ini merupakan penjabaran dari teori kedaualatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi terletak di tangan dan keturunan Raja. Raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang dapat kekuasaan langsung dari Tuhan. Kekuasaan Raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Teori ini pernah diterapkan di negara Prancis saat dipimpin oleh Louis XIV.

    c) Teori Kedaulatan Negara
    Teori ini mengemukakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul dengan berdirinya suatu negara. Teori ini pernah diterapkan di Jerman pada saat diperintah oleh Hitler.

    d) Teori Kedaulatan Hukum
    Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hukum menurut teori ini adalah hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis misalnya UUD dan Peraturan perundang-undangan. Pelaksaan pemerintah dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut. Teori ini dianut oleh negara Indonesia dengan model negara hukum modern.



Pertanyaan Lainnya