apa yang di maksud dengan barang tambang?
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban AdityaTjitrodimedjo
Soal :
apa yang di maksud dengan barang tambang?
____________________
Jawaban :
Pendahuluan
Halo, BrainlyLovers!
Apa kabar? Semoga selalu sehat, Semangat dan tetap produktif
Kali ini kita ada sedikit tantangan untuk menjawab sebuah pertanyaanyang berkaitan dengan pelajaran geografi. Tema yang akan kita bahas kali ini adalah berkaitan dengan barang tambang. Apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan barang tambang itu? Mari kita bahas
Pembahasan
Salah satu sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui adalah barang tambang. Mengapa? Barang tambang merupakan sebuah hasil alam yang keberadaannya ada di perut bumi, bisa di dasar laut atau di daratan. Namun untuk mengambilnya harus menggunakan cara-cara dan peralatan yang canggih. Barang tambang terbentuk melalui proses yang sangat lama yaitu membutuhkan waktu berjuta-juta tahun lamanya. Sehingga jika bahan-bahan itu habis maka habis juga sumber barang tambang yang ada. Jadi barang tambang merupakan sebuah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
Banyak negara-negara yang berlomba-lomba untuk memiliki barang tambang ini karena memang mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi. Bahkan di Indonesia sendiri dimana kekayaan sumber daya alam barang tambang yang banyak ini banyak juga yang dikuasai oleh asing.
Kesimpulan
Barang tambang merupakan sesuatu yang harus dilindungi dan bijaksana dalam penggunaannya karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan tidak dapat diperbaharui. Mungkin itu dulu penjelasannya ya dan semoga bermanfaat.
Pelajari Yang Lain
https://brainly.co.id/tugas/3564045 tentang tahapan-tahapn dalam penggunaan peta yang benar
https://brainly.co.id/tugas/16779911 tentang luas kepemilikan lahan oleh masyarakat desa
https://brainly.co.id/tugas/7985071 tentang apa sih contoh sumber daya waktu dan penjelasannya
_____________________
Detail Jawaban
Kelas : XI
Pelajaran : Geografi
Kategori : Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia
Kata Kunci : Barang Tambang, Potensi, Sumber Daya Alam, Tidak Dapat Diperbaharui
Kode : 11.8.2003