PPKn

Pertanyaan

apa makna pasal 33 ayat 1 ??

2 Jawaban

  • 1. perekonomian disusun sebagai usaha bersama, berdasar atas azas kekeluargaan (maaf ya kalo salah)


  • Bunyi pasal 33 UUD 1945
    sebagai berikut .
    1. Perekonomian disusun
    sebagai usaha bersama
    berdasar atas azas
    kekeluargaan.
    2. Cabang-cabang produksi
    yang penting bagi Negara
    dan yang menguasai hajat
    hidup orang banyak dikuasai
    oleh Negara.
    3. Bumi, air dan kekayaan
    alam yang terkandung
    didalamnya dikuasai oleh
    Negara dan dipergunakan
    untuk sebesar-besarnya
    kemakmuran rakyat.
    4. Perekonomian nasional
    diselenggarakan berdasar
    atas demokrasi ekonomi
    dengan prinsip
    kebersamaan, efisiensi
    berkeadilan, berkelanjutan,
    berwawasan lingkungan,
    kemandirian, serta dengan
    menjaga keseimbangan
    kemajuan dan kesatuan
    ekonomi nasional.
    5. Ketentuan lebih lanjut
    mengenai pelaksanaan pasal
    ini diatur dalam undang-
    undang.
    Demikian pasal 33 ayat (1),
    (2), (3), (4), dan (5) Undang-
    undang Dasar 1945.
    Penjelasan pasal 33
    menyebutkan bahwa “dalam
    pasal 33 tercantum dasar
    demokrasi ekonomi, produksi
    dikerjakan oleh semua,
    untuk semua dibawah
    pimpinan atau penilikan
    anggota-anggota
    masyarakat. Kemakmuran
    masyarakat-lah yang
    diutamakan, bukan
    kemakmuran orang
    seorang”. Selanjutnya
    dikatakan bahwa “Bumi dan
    air dan kekayaan alam yang
    terkandung dalam bumi
    adalah pokok-pokok
    kemakmuran rakyat. Sebab
    itu harus dikuasai oleh
    Negara dan dipergunakan
    untuk sebesar-besarnya
    kemakmuran rakyat”.
    Sehingga, sebenarnya
    secara tegas Pasal 33 UUD
    1945 beserta penjelasannya,
    melarang adanya
    penguasaan sumber daya
    alam ditangan orang-
    seorang. Dengan kata lain
    monopoli, oligopoli maupun
    praktek kartel dalam bidang
    pengelolaan sumber dayya
    alam adalah bertentangan
    dengan prinsip pasal 33.
    Masalahnya ternyata
    sekarang sistem ekonomi
    yang diterapkan bersikap
    mendua. Karena ternyata hak
    menguasai oleh negara itu
    menjadi dapat didelegasikan
    kesektor-sektor swasta
    besar atau Badan Usaha Milik
    Negara buatan pemerintah
    sendiri, tanpa konsultasi
    apalagi sepersetujuan
    rakyat. “Mendua” karena
    dengan pendelegasian ini,
    peran swasta di dalam
    pengelolaan sumberdaya
    alam yang bersemangat
    sosialis ini menjadi demikian
    besar, dimana akumulasi
    modal dan kekayaan terjadi
    pada perusahaan-
    perusahaan swasta yang
    mendapat hak mengelola
    sumberdaya alam ini

Pertanyaan Lainnya