apa makna pasal 33 ayat 1 ??
PPKn
fajrinaauliana
Pertanyaan
apa makna pasal 33 ayat 1 ??
2 Jawaban
-
1. Jawaban ramadina12345
1. perekonomian disusun sebagai usaha bersama, berdasar atas azas kekeluargaan (maaf ya kalo salah) -
2. Jawaban Nindi1
Bunyi pasal 33 UUD 1945
sebagai berikut .
1. Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama
berdasar atas azas
kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi
yang penting bagi Negara
dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai
oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan
alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar
atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal
ini diatur dalam undang-
undang.
Demikian pasal 33 ayat (1),
(2), (3), (4), dan (5) Undang-
undang Dasar 1945.
Penjelasan pasal 33
menyebutkan bahwa “dalam
pasal 33 tercantum dasar
demokrasi ekonomi, produksi
dikerjakan oleh semua,
untuk semua dibawah
pimpinan atau penilikan
anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran
masyarakat-lah yang
diutamakan, bukan
kemakmuran orang
seorang”. Selanjutnya
dikatakan bahwa “Bumi dan
air dan kekayaan alam yang
terkandung dalam bumi
adalah pokok-pokok
kemakmuran rakyat. Sebab
itu harus dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”.
Sehingga, sebenarnya
secara tegas Pasal 33 UUD
1945 beserta penjelasannya,
melarang adanya
penguasaan sumber daya
alam ditangan orang-
seorang. Dengan kata lain
monopoli, oligopoli maupun
praktek kartel dalam bidang
pengelolaan sumber dayya
alam adalah bertentangan
dengan prinsip pasal 33.
Masalahnya ternyata
sekarang sistem ekonomi
yang diterapkan bersikap
mendua. Karena ternyata hak
menguasai oleh negara itu
menjadi dapat didelegasikan
kesektor-sektor swasta
besar atau Badan Usaha Milik
Negara buatan pemerintah
sendiri, tanpa konsultasi
apalagi sepersetujuan
rakyat. “Mendua” karena
dengan pendelegasian ini,
peran swasta di dalam
pengelolaan sumberdaya
alam yang bersemangat
sosialis ini menjadi demikian
besar, dimana akumulasi
modal dan kekayaan terjadi
pada perusahaan-
perusahaan swasta yang
mendapat hak mengelola
sumberdaya alam ini