contoh tentang peraturan non-yuridis
PPKn
arifmulyana1
Pertanyaan
contoh tentang peraturan non-yuridis
1 Jawaban
-
1. Jawaban azhari250595
aspek hukum dari pancasila
1. Pancasila sebagai dasar Negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum ( sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanoian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut dalsam Empat Pokok Pikiran.
2. Meliputi suasana kebatinan ( Geistlicbenbintergrund) dari Udang Undang Dasar 1945.
3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar Negara ( baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis )
4. Mengandung norma yang mengharuskan Undang Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain lain penyelenggara Negara ( termasuk para penyelenggara partai dan golongan fungsional) memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya sebagai berikut “ …..Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab “.
5. Merupakan sumber semangat bagi Undang Undang Dasar 1945, bagi penyelenggara Negara, para pelaksana pemerintahan ( juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional) Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara karena masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian Negara sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan Negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian Negara.