PPKn

Pertanyaan

Pemerintah Indonesia telah menerima keputusan Mahkamah Internasional tentang kepemilikan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Menurutmu, apakah sikap Pemerintah Indonesia sudah cukup memuaskan ? Apakah Indonesia berhak menggugat kembali ? Apakah keputusan ini akan mendorong negara-negara tetangga Indonesia untuk melakukan hal yang sama, yaitu mengklaim sebagian pulau Indonesia sebagai wilayah negarannya ? mohon dibantu kakak kakak.

1 Jawaban

  • Tidak, karena Indonesia masih memiliki hak menggugat kepemilikan pulau itu dan memungkinkan juga negara lain akan berusaha mengklaim pulau lain, namun sebenarnya kesalahan terbesar itu ada pada Indonesia sendiri yang pada saat pulau itu masih menjadi bagian indonesia tidak diurus bahkan dibiarkan saja, namun setelah negara lain mengklaimnya barulah indonesia tersadar akan kepemilikannya ituah yang membuat Kesatuan dan Persatuan Indonesia kurang dan cinta tanah air dari rakyat juga kurang

Pertanyaan Lainnya