Arti Otonomi Daerah,Daerah Otonom,Desentralisasi,Dekonsentrasi ,Tugas Pembantuan. menurut UU Nomer 23 Tahun 2014 TOLONG JAWAB YA!!!!! PLIZZZZ..................
PPKn
Azifa06
Pertanyaan
Arti Otonomi Daerah,Daerah Otonom,Desentralisasi,Dekonsentrasi ,Tugas Pembantuan. menurut UU Nomer 23 Tahun 2014
TOLONG JAWAB YA!!!!!
PLIZZZZ...................
TOLONG JAWAB YA!!!!!
PLIZZZZ...................
1 Jawaban
-
1. Jawaban ALBERT003
Otonomi daerah = adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Desentralisasi= adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah. Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi dimaknai sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi = bukan sekedar memindahkan sistem politik dan ekonomi yang lama dari pusat ke daerah, tetapi pemindahan tersebut harus pula disertai oleh perubahan kultural menuju arah yang lebih demokratis dan beradab.
daerah otonom = adalah diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tugas pembantuan = adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
MAAF JIKA ADA KESALAHAN............... :D